JAKARTA — Satgas Pangan Polda Metro Jaya menemukan satu dari lima merek beras premium oplosan masih beredar di pasaran. Hal itu diketahui saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, Jumat (25/7/2025).
"Ada satu yang kami temukan dari lima merek," kata Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP M. Ardila Amry.
Ardila tak menyebutkan detail satu merek beras premium oplosan yang ditemukannya itu. Temuan ini akan dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri untuk memastikan merek beras premium oplosan tersebut.
"Kami juga akan coba mengecek lagi, akan berkoordinasi dengan Bareskrim. Karena di sini ada Satgas Pangan DKI, kami juga berkewajiban melakukan uji lab bersama rekan-rekan teknologi dari Satgas Pangan," tuturnya.
Awak media juga diminta segera melapor ke kepolisian bila menemukan adanya beras premium yang tidak sesuai takaran dan mutu dengan harga eceran.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tiga produsen dari lima jenis merek beras premium melanggar mutu dan takaran beras atau melakukan pengoplosan.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa temuan itu didapati pihaknya setelah melakukan uji sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern.
Helfi menyebut proses pengujian sampel itu dilakukan di Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca Panen Pertanian. Berdasarkan hasil pengujian itu, Helfi menyebut terdapat lima merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.
"Lima merek sampel beras premium yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen, dan Jelita," kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sementara produsen dari kelima merek itu adalah PT Food Station selaku produsen Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, dan Sentra Pulen. Kemudian, Toko SY (Sumber Rejeki) produsen Jelita, dan PT PIM selaku produsen Sania.
Berdasarkan temuan itu, kata dia, Helfi menyebut pihaknya resmi meningkatkan status perkara kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan ke tahap penyidikan.
(Fetra Hariandja)