JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menunggu salinan putusan utuh atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Setelah menerima salinan tersebut, KPK akan mempelajarinya sebelum melakukan upaya hukum banding.
"Ya upaya itu (banding) nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (25/7/2025).
Ia menegaskan putusan pengadilan tidak hanya sekadar menyebutkan terbukti bersalah atau tidak saja. Namun, memuat berbagai pertimbangan lainnya.
"Karena kan dari putusan itu pasti, sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain," ucapnya.
Ia menyampaikan langkah hukum selanjutnya pasca vonis ini sebenarnya merupakan wewenang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya tidak akan mendahului, karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum, ya, nanti mereka akan berproses, di kedeputian penindakan akan dibahas dengan segala sesuatu prosedur, setelah itu baru dilaporkan kepada pimpinan," ujar dia.
Sekadar informasi, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Selain penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara mengenai perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.
(Arief Setyadi )