JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai usulan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, soal gubernur dipilih pusat berpotensi merendahkan konstitusi.
"Ide Cak Imin ini berpotensi merendahkan konstitusi. Berpotensi inkonstitusional," kata Rifqi, Sabtu (26/7/2025).
Konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945. Disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota, dipilih secara demokratis.
"Kalau kepala daerah secara normal, konstitusi hanya menyebutkan dipilih secara demokratis. Maka ada dua mekanisme yang bisa ditempuh," ujarnya.
Pertama, direct democracy seperti yang dilaksanakan sekarang sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Gubernur, bupati, dan wali kota beserta para wakilnya dipilih secara langsung.
Mekanisme kedua adalah dengan menempuh jalan indirect democracy, yaitu pemilihan tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kembali ke usulan gubernur dipilih pusat, Rifqi menyatakan ada jalan tengah yang bisa dilakukan dari ide Cak Imin tersebut: presiden mengusulkan nama kepada DPRD provinsi, lalu dipilih melalui mekanisme paripurna.
"Bisa satu nama, bisa maksimal tiga nama," tuturnya.
Jika satu nama, kata dia, berarti DPRD provinsi bertugas melakukan proses persetujuan. DPRD provinsi adalah lembaga kedaulatan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, dan merupakan perwakilan rakyat di daerah tersebut.
"Sehingga melalui mekanisme ini, kata 'demokratis'-nya masih bisa kita lakukan," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)