Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Perusahaan Ditindak Terkait Kasus Karhutla di Riau

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Minggu, 27 Juli 2025 |01:15 WIB
4 Perusahaan Ditindak Terkait Kasus Karhutla di Riau
Kebakaran Hutan dan Lahan (foto: dok ist)
A
A
A

Selain itu, PT Jatim Jaya Perkasa, sebuah pabrik kelapa sawit, turut terpantau memiliki satu hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan cerobong pabrik tersebut mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di Kabupaten Rokan Hilir. Seluruh operasional pabrik tersebut telah dihentikan dan perusahaan akan dikenakan sanksi administratif.

“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan untuk pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum,” tegas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Rizal Irawan, Sabtu (16/7/2025).

Ia menegaskan, bahwa KLH/BPLH berkomitmen untuk menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia baik pidana, perdata, maupun administratif untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla.

“Tidak akan ada toleransi bagi korporasi yang lalai atau abai. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan,” tegas Rizal.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement