PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum), mengambil tindakan tegas terhadap empat perusahaan di Provinsi Riau.
Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti memiliki titik panas (hotspot) di area konsesi mereka atau menyebabkan pencemaran lingkungan, di tengah meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.
Berdasarkan pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah hotspot di area konsesi milik empat perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dengan tingkat kepercayaan sedang.
Berikut adalah daftar perusahaan yang ditindak PT Adei Crumb Rubber – 5 hotspot, PT Multi Gambut Industri – 5 hotspot, PT Tunggal Mitra Plantation – 2 hotspot, dan PT Sumatera Riang Lestari – 13 hotspot.