TANGERANG - Polisi menetapkan empat orang ojek pangkalan (opang) tersangka terkait kasus seorang ibu yang tengah menggendong bayinya dipaksa turun dari mobil taksi online saat hujan deras di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Adapun keempat orang itu yakni A, NY, J dan JU.
“Disepakati status 4 orang dari saksi, dinaikan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (29/7/2025).
Indra menjelaskan, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara Senin kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menambahkan, saat ini seluruh pelaku telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5,5 tahun, atau Pasal 335,” pungkasnya.
Sekadar informasi, peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/7) lalu. Video kejadian itu dibagikan oleh akun @charezeruya, yang mengaku sebagai ibu yang membawa bayi di video viral tersebut.
Kejadian berawal saat ia hendak mengunjungi rumah kakaknya. Karena di daerah stasiun tersebut sedang turun hujan, ia memutuskan memesan layanan taksi online dari stasiun.
Namun, belum sempat kendaraan melaju jauh, mobil itu dihentikan secara paksa oleh sekelompok ojek pangkalan dan memaksa dirinya untuk turun.
Ojek pangkalan memaksa turun karena taksi online yang menjemput sang ibu dan bayinya itu, bukan untuk pelanggan kendaraan online. Sehingga taksi online dilarang mengambil penumpang di area tersebut.
(Fahmi Firdaus )