JAKARTA - Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menjadi perbincangan di media sosial. Beragam spekulasi bermunculan, mulai dari kekhawatiran kebocoran data pribadi hingga isu penghapusan kewajiban sertifikasi halal.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar, Harris Arthur Hedar, menjaga kedaulatan tidak cukup dengan respons emosional. Namun, harus dilandasi pemahaman menyeluruh terhadap substansi aturan.
Masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru bereaksi hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar. Literasi terhadap dokumen resmi dinilai menjadi kunci agar diskusi tetap proporsional.
“Bangsa kita ini rasanya jadi sering berdebat bukan karena kekurangan informasi, tetapi karena kelebihan potongan informasi. Satu orang membaca judul lalu yakin. Yang lain menonton video 30 detik lalu marah. Padahal, kalau kita sungguh ingin menjaga kedaulatan, langkah pertama adalah membaca utuh dan berimbang," kata Harris, dikutip Rabu (25/2/2026).
Sebagai bentuk klarifikasi, pemerintah melalui kementerian terkait telah merilis dokumen penjelasan atau Frequently Asked Questions (FAQ) mengenai ART. “Benar bahwa FAQ adalah penjelasan, bukan naskah perjanjian, tetapi FAQ membantu memahami arah kebijakan, meskipun kepastian hukum tetap berada pada teks ART beserta lampirannya,” ujarnya.