PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil mengungkap praktik curang pengoplosan beras yang merugikan masyarakat, dan mengancam stabilitas pangan nasional.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Riau atas langkah cepat, cermat, dan berani dalam menangani kasus ini.
“Penindakan ini adalah bentuk nyata keseriusan Polda Riau dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan di sektor pangan,” ujar Dedie dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (29/7/2025).
Dedie menegaskan, bahwa Kejaksaan Tinggi Riau akan menindaklanjuti proses hukum kasus ini secara profesional dan tuntas.
“Kejaksaan tidak akan membiarkan perjuangan aparat penegak hukum berhenti di tengah jalan. Kami pastikan kasus ini berlanjut hingga keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa tersangka utama berinisial RG (34), pemilik Toko Beras Murni di Jalan Sail, Pekanbaru, terbukti mengoplos beras kualitas rendah asal Penyengat, Pelalawan ke dalam kemasan beras SPHP Bulog dan merek-merek premium lainnya.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 9.745 kg beras oplosan, disertai alat produksi, dokumen, benang jahit, dan timbangan digital.
“Kasus ini adalah bukti komitmen Polda Riau dalam menindak tegas pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan merugikan konsumen serta mengganggu ketertiban niaga,” ujar Kombes Ade.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden RI dan Kapolri yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan distribusi pangan nasional.
“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan,” tegasnya.
Ade mengungkapkan, selama periode 2024 hingga 2025, tersangka diduga meraup keuntungan ilegal hampir Rp1 miliar dari aktivitas pengoplosan tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kombes Ade juga mengingatkan bahwa penegakan hukum di sektor pangan akan terus dilakukan secara konsisten dan tanpa kompromi.
“Saya sampaikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Riau, jangan coba-coba melakukan praktik curang. Siapa pun yang melanggar akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menekankan bahwa peredaran beras oplosan bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat.
“Penegakan hukum ini adalah bukti nyata kehadiran negara. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua bahwa kejujuran dalam bisnis pangan bukan sekadar etika, tapi juga kewajiban hukum dan moral,” pungkasnya.
(Awaludin)