BANDUNG – Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek rumah kontrakan seorang bandar bernama Abu Zaini (AZ) di kompleks perumahan Jalan Mekar Raharja, Mekarwangi, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Polisi menyita 1.271.000 atau 1,2 juta butir obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Double Y, Dextro, dan Daxa.
Rinciannya, Trihexyphenidyl 468.500 butir, Tramadol 455.000 butir, Double Y total 81.600 butir, Hexymer 227.000 butir, Dextro 22.000 butir, dan Dexa 17.600 butir.
Sayangnya, polisi gagal menangkap tersangka AZ yang meloloskan diri saat polisi menggerebek rumah kontrakannya. Saat ini, polisi tengah memburu AZ yang identitas dan alamatnya telah diketahui.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penggerebekan rumah kontrakan ini bermula saat petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung membuntuti seorang pengecer obat terlarang. Pengecer itu menuju ke kontrakan dimaksud, dan petugas langsung melakukan penggerebekan.
"Di dalam rumah kontrakan ini, petugas menemukan 1.271.000 butir obat keras terlarang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di lokasi penggerebekan, Selasa (29/7/2025).
Budi menyatakan, saat penggerebekan, bandar obat berinisial AZ kabur melalui pintu belakang. Kini, AZ telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Selain 1,2 juta lebih obat terlarang, polisi juga menyita mobil Honda Jazz berpelat nomor polisi D 1402 VZE, satu STNK, satu unit motor D 3425 EL, satu buku catatan, KTP, SIM, dan buku tabungan. Semua barang bukti itu milik bandar AZ.
"Tersangka ini sudah kami nyatakan DPO. Kami telah mendapatkan alamatnya dan saat ini dalam pengejaran. Ini fotonya. Semua milik AZ tertinggal di sini, dari mobil, KTP, SIM, dan lain-lain," tutur Kapolrestabes seraya menunjukkan foto wajah AZ.
Berdasarkan keterangan tetangga, AZ telah tinggal di rumah kontrakan ini selama satu tahun. Rumah kontrakan ini dijadikan gudang atau tempat penyimpanan obat terlarang, bukan tempat produksi. Dari sini, AZ mendistribusikan obat terlarang ke pengecer.
Akibat perbuatannya, tersangka AZ melanggar Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Ini semua obat-obatan jadi, jadi di sini bukan tempat produksi. Di sini tempat penyimpanan, mungkin, dan didistribusikan ke Bandung," papat Budi.
(Fetra Hariandja)