Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap Jukir Liar Pemalak Sopir Truk di Tanah Abang, Polisi Temukan Bong Sabu

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 30 Juli 2025 |16:33 WIB
Tangkap Jukir Liar Pemalak Sopir Truk di Tanah Abang, Polisi Temukan Bong Sabu
Jukir Liar Pemalak Sopir Truk di Tanah Abang (foto: dok ist)
A
A
A

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyebut MR tidak melawan saat diamankan.

“Pelaku saat ini dalam pemeriksaan intensif. Kami juga akan lakukan tes urine dan menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” ujarnya.

MR dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Polisi juga tengah mengidentifikasi korban dalam video dan membuka peluang adanya korban lainnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement