Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyebut MR tidak melawan saat diamankan.
“Pelaku saat ini dalam pemeriksaan intensif. Kami juga akan lakukan tes urine dan menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” ujarnya.
MR dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Polisi juga tengah mengidentifikasi korban dalam video dan membuka peluang adanya korban lainnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.