Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Tersangka Baru Sindikat Perdagangan Bayi Ditangkap!

Agus Warsudi , Jurnalis-Rabu, 30 Juli 2025 |08:11 WIB
6 Tersangka Baru Sindikat Perdagangan Bayi Ditangkap!
Tersangka baru sindikat perdagangan bayi (Foto: Agus Warsudi/Okezone)
A
A
A

Dirreskrimum menuturkan dengan penetapan enam tersangka baru, total ada 22 pelaku yang terungkap dalam kasus ini. Sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya masih buron, yaitu Wiwit (W) dan Yuyun Yuningsih (YY). 

“Dua DPO masih dalam pencarian,” tutur Dirreskrimum.

Adapun 20 tersangka tersebut antara lain Siu Ha (59), Maryani (33), Yenti (37), Yenni (42), dan Djap Fie Khim (52). Kemudian Anyet (26), Fie Sian (46), Devi Wulandari (26), Anisah (31), A Kiau (58), dan Astri Fitrinika (26), serta Djaka Hamdani Hutabarat (35), Elin Marlina (38), dan Lily alias Popo (69). 

Terbaru adalah TSH, KR, DI, DA, FL, dan ML. Sindikat ini dikendalikan dan didanai Lily alias Popo yang berperan sebagai agen di Indonesia.

Selain kembali menangkap enam tersangka baru, Ditreskrimum Polda Jabar juga menyelamatkan dua bayi korban sindikat. Kedua bayi itu berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, dan usianya belum genap satu tahun.

“Bayi-bayi ini dicek kesehatannya di rumah sakit dan selanjutnya akan dibawa ke panti,” kata Surawan.

Selain menyelamatkan dua bayi, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen, antara lain akta kelahiran bayi, dokumen adopsi, dan rekening milik pelaku. Sama seperti 14 tersangka lainnya, keenam tersangka baru itu juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement