Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Tersangka Baru Sindikat Perdagangan Bayi Ditangkap!

Agus Warsudi , Jurnalis-Rabu, 30 Juli 2025 |08:11 WIB
6 Tersangka Baru Sindikat Perdagangan Bayi Ditangkap!
Tersangka baru sindikat perdagangan bayi (Foto: Agus Warsudi/Okezone)
A
A
A

BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap enam tersangka baru dalam pengembangan kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Polisi juga berhasil menyelamatkan dua bayi dari tangan sindikat tersebut. Keenam tersangka baru semuanya perempuan, antara lain berinisial TSH, KR, DI, DA, FL, dan ML.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan keenam tersangka ditangkap dalam pengembangan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, selama sepekan terakhir.

“Mereka (enam tersangka baru) masih satu sindikat dengan 14 tersangka yang lebih dulu ditangkap. Keenam tersangka baru berperan sebagai pengasuh, pengantar bayi ke Singapura, dan menjadi orangtua palsu,” kata Kombes Surawan di Mapolda Jabar, Selasa 29 Juli 2025 malam.

Surawan menyatakan empat dari enam tersangka kini ditahan di Mapolda Jabar, sedangkan dua lainnya belum ditahan karena sedang hamil. Walaupun belum ditahan, dua tersangka itu tetap dalam pemantauan kepolisian di Kalbar dan wajib lapor.

Keempat tersangka tiba di Mapolda Jabar pada Selasa 29 Juli 2025 malam sekitar pukul 22.40 WIB. “Empat orang dibawa ke sini untuk dilakukan penahanan. Dua lagi tidak kami lakukan penahanan karena sedang hamil,” ujar Surawan.

 

Dirreskrimum menuturkan dengan penetapan enam tersangka baru, total ada 22 pelaku yang terungkap dalam kasus ini. Sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya masih buron, yaitu Wiwit (W) dan Yuyun Yuningsih (YY). 

“Dua DPO masih dalam pencarian,” tutur Dirreskrimum.

Adapun 20 tersangka tersebut antara lain Siu Ha (59), Maryani (33), Yenti (37), Yenni (42), dan Djap Fie Khim (52). Kemudian Anyet (26), Fie Sian (46), Devi Wulandari (26), Anisah (31), A Kiau (58), dan Astri Fitrinika (26), serta Djaka Hamdani Hutabarat (35), Elin Marlina (38), dan Lily alias Popo (69). 

Terbaru adalah TSH, KR, DI, DA, FL, dan ML. Sindikat ini dikendalikan dan didanai Lily alias Popo yang berperan sebagai agen di Indonesia.

Selain kembali menangkap enam tersangka baru, Ditreskrimum Polda Jabar juga menyelamatkan dua bayi korban sindikat. Kedua bayi itu berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, dan usianya belum genap satu tahun.

“Bayi-bayi ini dicek kesehatannya di rumah sakit dan selanjutnya akan dibawa ke panti,” kata Surawan.

Selain menyelamatkan dua bayi, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen, antara lain akta kelahiran bayi, dokumen adopsi, dan rekening milik pelaku. Sama seperti 14 tersangka lainnya, keenam tersangka baru itu juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement