Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasto Divonis 3,5 Tahun, KPK Baru Putuskan Banding Besok

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 31 Juli 2025 |15:54 WIB
Hasto Divonis 3,5 Tahun, KPK Baru Putuskan Banding Besok
Ketua KPK Setyo Budiyanto (foto: Okezone)
A
A
A

Diketahui, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.

"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang independen dan berintegritas," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan hal-hal yang memberatkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Hal-hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement