Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Respons Ketua KPK soal Hasto Dapat Amnesti: Kewenangan Presiden

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 31 Juli 2025 |23:06 WIB
Respons Ketua KPK soal Hasto Dapat Amnesti: Kewenangan Presiden
Ketua KPK Setyo Budiyanto (foto: Okezone)
A
A
A

Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara itu, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.

Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement