“Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dengan label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang atau jasa tersebut,” ujarnya.
Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium pengujian mutu produk Kementan RI, dan ahli pidana. Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka, yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu pada kemasan.
“Secara garis besar kami sampaikan bahwa dasar daripada penyidikan ini adalah LP/A/21/VII/2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor 706/2025, Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor 707/VII/2025,” jelasnya.
Ia melanjutkan, penyidikan ini diawali dengan Surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 tentang hasil investigasi mutu dan harga beras kategori premium dan medium di pasar, dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi. Total ada 268 sampel dari 212 merek.
“Ditemukan 232 sampel atau 189 merek yang tidak sesuai dengan mutu dan takaran di lapangan,” ujar Helfi.