Sementara itu, dalam hal abolisi, segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan.
"Dengan demikian, sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan Pak Thomas," ujar Yusril.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025, malam.
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah menjadi terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.
(Fetra Hariandja)