“Kami akan pastikan apakah kegiatan ini punya izin resmi atau tidak. Komisi C akan segera memanggil pihak terkait,” tegasnya.
Khoir juga mengingatkan bahwa eksploitasi air tanah secara berlebihan dan tanpa izin bisa menurunkan muka air tanah secara drastis. Jika tidak diawasi, kondisi ini berpotensi menimbulkan krisis air jangka panjang di wilayah Depok.
Sebagai catatan, pemanfaatan air tanah di Indonesia telah diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengusahaan Air Tanah
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk denda dan pencabutan izin usaha, serta berdampak buruk pada lingkungan hidup.
(Fetra Hariandja)