JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana menjadi empat tahun penjara. Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya hanya menghukum Budi dengan tiga tahun penjara.
Budi Sylvana merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
"Mengadili sendiri: Menyatakan terdakwa Budi Sylvana terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi secara bersama-sama' sebagaimana didakwa dalam dakwaan alternatif pertama," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Direktori Putusan MA, Senin (4/8/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," lanjut putusan tersebut.
Selain pidana penjara, Budi juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor yang hanya menghukum Budi selama tiga tahun. Banding diajukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada perbedaan pertimbangan hakim dengan analisa tuntutan JPU.
"JPU KPK akan mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 17 Juni 2025.
"Atas perbedaan analisa tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," sambungnya.
(Arief Setyadi )