JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyatakan sudah menindaklanjuti langkah Presiden Prabowo Subianto, yang memberikan amnesti kepada 1.178 tahanan. Menurutnya, mereka sudah dikeluarkan dari balik jeruji besi.
"Sudah, kemarin hari Sabtu," kata Agus saat ditemui di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (4/8/2025).
Agus melanjutkan, pasca keluarnya surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti, pihaknya langsung mendistribusikannya ke seluruh lapas atau rutan yang ada.
"Kita langsung distribusikan ke wilayah dan sudah jalan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan progres program Presiden Prabowo untuk pemberian amnesti kepada para terpidana. Dia menyebut, Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen data dukung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Adapun, 1.178 orang telah lulus verifikasi, sedangkan 493 lainnya masih dalam proses verifikasi.
“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian Imipas. Dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat 1 Agustus 2025.
Supratman menambahkan, terdapat empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, yakni:
1. Pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tindak pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP.
3. Penghinaan terhadap Presiden/kepala negara/pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
4. Narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.
(Arief Setyadi )