Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda 10 miliar," tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan 3 orang petinggi PT Food Station (FS) sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya.
Ketiga orang tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, lalu RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Qualiti Kontrol PT FS. Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.
(Fahmi Firdaus )