Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan, Salah Satunya Bos PT PIM

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 05 Agustus 2025 |14:42 WIB
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan, Salah Satunya Bos PT PIM
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan, Salah Satunya Bos PT PIM
A
A
A

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda 10 miliar," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan 3 orang petinggi PT Food Station (FS) sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya.

Ketiga orang tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, lalu RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Qualiti Kontrol PT FS. Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement