Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap Isi Tas Pria yang Teriak 'Bom' di Pesawat Lion Air, Ini Faktanya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 05 Agustus 2025 |17:53 WIB
Polisi Ungkap Isi Tas Pria yang Teriak 'Bom' di Pesawat Lion Air, Ini Faktanya
Pria yang Teriak Bom di Pesawat Lion Air (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA – Polisi menetapkan pria berinisial H (41) sebagai tersangka setelah ia mengamuk dan berteriak 'bom', saat berada di dalam pesawat Lion Air rute Jakarta–Kualanamu. Insiden itu sempat menimbulkan kepanikan di antara penumpang dan kru.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa isi tas milik pelaku dan memastikan tidak ditemukan barang mencurigakan.

“Isinya hanya pakaian. Tidak ada barang-barang ilegal di dalam bagasi yang bersangkutan,” ujar Ronald, Selasa (5/8/2025).

Ronald menambahkan, pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine dan alkohol terhadap tersangka. Hasilnya, H dinyatakan negatif dari zat berbahaya maupun alkohol.

 

Alasan Pelaku Mengamuk

Polisi menyebutkan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh emosinya saat menanyakan keberadaan bagasi kepada kru pesawat. Komunikasi yang terjadi antara pelaku dan kru diduga membuatnya tersulut emosi hingga melontarkan ucapan 'bom'.

“Tersangka menanyakan tentang keberadaan bagasi kepada salah satu kru. Lalu ada komunikasi yang membuat dia tersulut emosinya, sehingga mengeluarkan kalimat dan ancaman yang viral di media sosial,” ungkap Ronald.

Diketahui, H melakukan perjalanan dari Merauke ke Medan melalui penerbangan lanjutan (connecting flight) dengan rute Merauke–Makassar–Soekarno-Hatta, dan dilanjutkan ke Kualanamu.

“Sejak dari Merauke, tersangka sudah terus menanyakan tentang bagasinya karena ini penerbangan lanjutan. Di Jakarta, dia kembali menanyakan keberadaan bagasi kepada kru,” jelasnya.

 

Ronald juga menuturkan bahwa H tidak mempermasalahkan soal keterlambatan jadwal penerbangan. Ia hanya fokus mempertanyakan soal bagasinya, yang sebenarnya sudah berada di pesawat yang akan ia tumpangi ke Kualanamu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 437 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement