Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Punya Utang Tangkap 5 Buronan, Berikut Daftarnya

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 06 Agustus 2025 |17:02 WIB
KPK Punya Utang Tangkap 5 Buronan, Berikut Daftarnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki utang pengejaran lima pihak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron/Foto: Nur Khabibi-Okezone
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memiliki utang pengejaran lima pihak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochyanto, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2025, Rabu (6/8/2025).

"KPK juga masih punya utang, apa itu? DPO kita hingga hari ini belum berhasil ditangkap," kata Fitroh.

Ia menjelaskan, KPK terus berupaya mengejar lima buronan tersebut dengan menggandeng sejumlah pihak, mulai dari penegak hukum lain hingga negara tetangga.

"Hingga saat ini KPK sudah melakukan upaya-upaya, berkoordinasi dengan penegak hukum lain, berkoordinasi dengan negara-negara lain untuk bisa menangkap mereka. Tetapi hingga hari ini belum berhasil," ujarnya.

"Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia, KPK bisa segera menyelesaikan utang ini," sambungnya.

Berikut daftar lima buronan yang dimaksud:

1. Paulus Tannos
Buronan pertama adalah Direktur PT Sandipala Arthaputra, yakni Paulus Tannos. KPK menetapkan Tannos sebagai tersangka dalam kasus proyek e-KTP yang terjadi pada Agustus 2019. KPK menyatakan Tannos terlibat dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.

Namun sejak 2017, Tannos diketahui telah pergi ke Singapura bersama keluarganya. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui.

2. Kirana Kotama
Kirana Kotama, atau yang dikenal juga dengan nama Thay Ming, ditetapkan sebagai DPO KPK atas dugaan kasus suap pengajuan revisi alih fungsi lahan hutan di Riau pada tahun 2014. Ia ditetapkan sebagai DPO sejak 15 Juni 2017 dan terakhir terdeteksi berada di Amerika Serikat.

3. Emyliana Said
Nama lain yang ditetapkan KPK sebagai DPO namun belum tertangkap adalah Emyliana Said. Namanya diduga terlibat dalam penyuapan Bambang Kayun dengan memberikan uang sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar dalam penanganan kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Emyliana diduga telah kabur ke Singapura sejak 2021. Kini keberadaan pastinya belum diketahui dan masih dalam penyelidikan.

4. Herwansyah
Herwansyah ikut terlibat dalam penyuapan Bambang Kayun bersama dengan Emyliana Said. Ia juga turut kabur ke Singapura bersama Emyliana. Hingga kini, dirinya masih menjadi DPO KPK yang belum tertangkap.

5. Harun Masiku
Nama terakhir yang jelas tidak asing bagi masyarakat adalah Harun Masiku. Namanya menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) KPK setelah diduga melakukan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi bisa lolos sebagai anggota DPR.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement