Menbud Fadli turut menekankan bahwa acara seperti KISC merupakan perwujudan amanat konstitusi. Dirinya mengutip Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, 'Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya'.
“Melalui kegiatan seperti KISC, kita menjalankan amanat konstitusi. Kita majukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia,” ucapnya.
Dalam pernyataannya, Menteri Kebudayaan juga mengenang pengalaman pribadinya saat menempuh pendidikan di London School of Economics and Political Science. Menbud Fadli menceritakan momen ketika menyaksikan pementasan silat oleh delegasi Indonesia di Inggris pada 2003.
"Saya bangga saat itu melihat pencak silat tampil di panggung dunia. Itu adalah bentuk diplomasi budaya yang sangat efektif," tuturnya.
Menbud Fadli menyoroti makin dikenalnya pencak silat melalui karya seni dan perfilman, termasuk kiprah aktor-aktor silat Indonesia, seperti Iko Uwais.
“Popularitas pencak silat juga didorong oleh kehadiran aktor-aktor berbakat kita yang tampil di film-film internasional. Ini adalah momentum yang harus kita manfaatkan,” ucapnya.