JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji resmi naik ke tahap penyidikan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, bahwa kasus ini berkaitan dengan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diterima Indonesia dalam pelaksanaan haji tahun 2024.
Menurutnya, pemerintah Indonesia saat itu mengajukan kuota tambahan dengan tujuan utama untuk memangkas antrean jemaah haji reguler yang bisa mencapai belasan tahun.
"Jadi, seharusnya kuota tambahan 20 ribu itu diberikan sepenuhnya kepada jemaah haji reguler, karena alasan pengajuan kuota adalah untuk memperpendek waktu tunggu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).
"Bukan untuk menambah kuota haji khusus," sambungnya.
Asep menjelaskan, bahwa kuota haji khusus seharusnya tetap mendapat jatah 8% dari total kuota, sesuai ketentuan undang-undang. Namun dalam praktiknya, kuota tambahan 20 ribu itu dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
"Kalau merujuk pada undang-undang, haji khusus seharusnya hanya mendapat 1.600 dari kuota tambahan, bukan sampai 10 ribu," ujarnya.
KPK sebelumnya telah meningkatkan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan," ungkap Asep.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan status ke penyidikan menandakan KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
"Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ucapnya.
Meski begitu, KPK baru menerbitkan sprindik umum (surat perintah penyidikan umum) yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
(Awaludin)