Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Korupsi Timah Fandy Lingga Sakit, Hakim Tunda Vonis

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 11 Agustus 2025 |16:49 WIB
Terdakwa Korupsi Timah Fandy Lingga Sakit, Hakim Tunda Vonis
Sidang Vonis Terdakwa Korupsi Timah Fandy Lingga Ditunda Hakim (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015–2022 dengan terdakwa Fandy Lingga ditunda. Penundaan dilakukan karena terdakwa, yang merupakan eks Marketing PT Tinindo Internusa itu, sedang sakit.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Eryusman menanyakan kesiapan terdakwa Fandy Lingga kepada jaksa penuntut umum. Sebagaimana diketahui, Fandy Lingga sempat hadir dalam sidang secara daring.

"Sebenarnya hari ini pembacaan putusan, namun dari terdakwa kami mendapat kabar beliau sedang sakit, tiba-tiba drop kondisi kesehatannya. Untuk itu kami kembalikan kepada yang Mulia," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8/2025).

Pernyataan jaksa tersebut dibenarkan oleh tim hukum terdakwa. Menurut mereka, yang bersangkutan kini dibawa ke rumah sakit.

"Betul, Yang Mulia. Saat ini terdakwa sedang menuju rumah sakit untuk melakukan pengobatan," ujar tim hukum Fandy.

Dalam kesempatan tersebut, tim hukum Fandy mengaku telah mengajukan pembantaran kliennya. Majelis hakim pun merespons dengan menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu.

"Gara-gara dia sakit, kita tunda," ucap Hakim Eryusman.

 

Namun, tidak dijelaskan secara mendetail sampai kapan persidangan tersebut ditunda.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada eks Marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Jaksa menilai, adik dari Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, itu melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandy Lingga dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025).

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Fandy berupa membayar denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan badan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement