JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perdatan terkait ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan mantan Wamendes PDTT Paiman Raharjo. Sidang ditunda karena pihak tergugat absen dalam sidang tersebut.
Paiman menyayangkan ketidakhadiran Roy Suryo Cs. Ia ingin agar pihak tergugat bisa taat pada hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satunya dengan menghadiri sidang gugatan perdata tersebut.
"Mereka berani menyebarkan fitnah, kemudian menyebarkan berita bohong, kemudian juga melakukan tindakan pencemaran nama baik, tetapi baik gugatan pidana maupun perdata juga tidak datang," kata Paiman saat ditemui usai sidang, Selasa (12/8/2025).
Apalagi, kata Paiman, Roy Suryo Cs sudah dua kali mangkir dari sidang rersebut. Dia berharap, Roy Suryo Cs bisa hadiri sidang gugatan perdata tersebut pada 26 Agustus 2025.
"Karena kalau nggak hadir mereka ini justru rugi karena nanti mereka tidak melakukan pembelaan. Nanti kalau divonis, jangan salahkan kami," ucapnya.
Dia meminta agar Roy Suryo Cs bisa menghormati proses hukum. Dia juga meminta majelis hakim untuk memutus tindakan Roy Suryo Cs bersalah dan melawan hukum.
"Kedua memulihkan nama baik kami dan Pak Jokowi. Ketiga memang ada gugatan ganti rugi. Tetapi intinya dua itu, yaitu mereka bersalah dan memulihkan nama baik Pak Jokowi dan saya," tutup Paiman.
Adapun para tergugat yakni pakar telematika Roy Suryo, Ketua TPUA Eggi Sudjana, Dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauzua Tyassuma, Anggota TPUA Kurnia Tri Royani, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
Selanjutnya Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto. Dengan demikian, hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025.
(Fahmi Firdaus )