Selain itu, penyaluran bantuan bersifat terbatas. Pada tahun 2024 lalu, hanya sekitar 45 madrasah yang menerima bantuan rehabilitasi gedung.
"Bantuan diberikan secara bergilir karena jumlah pengajuan cukup banyak. Apalagi banyak madrasah baru yang berdiri, tahun 2025 ini ada sekitar 18 lembaga yang baru mendapatkan izin operasional," jelasnya.
Slamet menambahkan, seharusnya saat membangun madrasah, pihak yang membangun harus siap secara finansial agar madrasah tersebut nyaman bagi siswa. Namun saat ini banyak madrasah dibangun secara seadanya dan mengandalkan bantuan pemerintah.
"Madrasah berasal dari masyarakat. Jadi sebaiknya pembangun madrasah siap dengan fasilitas lengkap. Padahal ada aturan bahwa madrasah baru tidak boleh menerima bantuan dalam dua tahun pertama," terang dia.