Kedua pelaku dijanjikan imbalan puluhan juta rupiah apabila berhasil mengirimkan barang selundupan tersebut ke tujuan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 20 tahun atau seumur hidup. Sementara penyelundupan vape liquid dengan kandungan zat berbahaya dikenakan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.