Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkumham Tegaskan 2 Penyelundup Sabu yang Ramai di Sosmed Bukan Napi Asimilasi

Azhari Sultan , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2020 |14:03 WIB
Kemenkumham Tegaskan 2 Penyelundup Sabu yang Ramai di Sosmed Bukan Napi Asimilasi
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Farid Junaedi (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAMBI - Kemenkumham Jambi membantah keras adanya berita di media sosial (sosmed) yang mengabarkan adanya narapidana (napi) asimilasi diamankan saat membawa narkoba jenis sabu di Pos Pam Covid-19 di perbatasan Jambi-Riau oleh jajaran Polres Tanjab Barat, Jambi pada Sabtu kemarin.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Farid Junaedi menjelaskan, bahwa informasi dalam medsos tersebut merupakan berita yang tidak benar atau tidak valid

Pasalnya, sambung dia, dalam keterangan media tersebut disebutkan di dalam berita bahwa 2 orang tersangka yang ditangkap oleh Polres Tanjungjabung Barat merupakan narapidana yang baru saja bebas dan sedang menjalani program asimilasi.

"Dapat kami sampaikan bahwa kedua tersangka tersebut bukan termasuk dalam 70 Narapidana yang diasimilasikan rumah dari Lapas Muara Sabak, sesuai dengan PERMENKUMHAM Nomor 10 Tahun 2020 dan KEPMENKUMHAM Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020," tegas Farid, Senin (11/5/2020).

Diakuinya, bahwa dua orang tersangka dengan inisial Nr (46) dan DP (28) adalah mantan Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, namun telah dibebaskan sesuai dengan Surat Keputusan PB tanggal 19 Agustus 2019 dan Surat Keputusan PB tanggal 19 November 2019 dan bukan melalui Program Asimilasi PERMENKUMHAM Nomor 10 Tahun 2020.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement