Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Buronan Kejagung, Paspor Jurist Tan Dicabut Imigrasi 

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 13 Agustus 2025 |17:45 WIB
Jadi Buronan Kejagung, Paspor Jurist Tan Dicabut Imigrasi 
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut paspor Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook.

Agus menyebutkan bahwa paspor Jurist Tan sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 sesuai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan sudah dicabut). Sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (13/8/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan kepada pihak imigrasi.

“Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

 

Anang menyebutkan bahwa Jurist Tan telah ditetapkan sebagai buron Kejagung. Pihaknya juga telah berproses mengajukan permohonan red notice terhadap Jurist Tan.

"Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya. Sudah ada permohonan kita dan proses terkait red notice sedang berlangsung. Tinggal kita tunggu saja," jelas dia.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

 

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Berbasis Chromebook:

1. Ibrahim Arief (IA) – Konsultan perorangan pada Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim.

2. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021.

3. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.

4. Jurist Tan (JT) – Staf Khusus mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement