Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kerugian negara dari pemberian kredit ini ditaksir mencapai Rp1,088 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPK RI.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:
1. AMS, Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023.
2. BFW, Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta 2019–2022.
3. PS, Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021.
4. JR, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten 2019–Maret 2025.