Mereka menilai praktik pungli di pasar yang dilakukan secara masif tersebut sudah meresahkan semua pedagang. Bahkan, dalam beberapa jam saja, pungutan liar terjadi beberapa kali dengan mengatasnamakan sejumlah lembaga.
“Kami sebetulnya tidak keberatan dengan pemindahan ke Pasar PKL Kandang Sapi, tapi kami diintimidasi oleh sejumlah oknum agar menolak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Lebak, Orok Sukmana, mengatakan telah mengetahui adanya pungli kepada PKL di Pasar Rangkasbitung. Ia juga menegaskan bahwa oknum pelaku pungli telah diberhentikan.
“Iya, sudah enam bulan lalu karcis ilegal ini kami stop, dan oknum AZ sudah kita berhentikan. Jadi jika ditemukan lagi, itu ilegal dan laporkan saja,” paparnya.