Pemulihan psikologis kepada MK diperlukan untuk penyelidikan identitas keluarganya. Korban belum bisa dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan yang masih berlangsung.
“Polri tetap melakukan penyelidikan untuk mencari keluarga atau wali yang diduga menelantarkan korban. Upaya ini dilakukan melalui penelusuran identitas menggunakan data kependudukan, pengumpulan informasi dari masyarakat, dan penelusuran jejaring sosial korban,” tambah dia.
Sebelumnya, polisi masih berupaya menelusuri keberadaan orang tua dari anak MK (7) yang ditemukan terlantar dalam kondisi memprihatinkan di lorong Pasar Kebayoran Lama pada 11 Juni 2025.
(Fetra Hariandja)