Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apresiasi Pidato Prabowo, Pakar Hukum Sebut Pasal 33 UUD 1945 Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 16 Agustus 2025 |23:06 WIB
Apresiasi Pidato Prabowo, Pakar Hukum Sebut Pasal 33 UUD 1945 Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
Pakar hukum Henry Indraguna (Foto: Ist)
A
A
A

"Penguatan koperasi dan ekonomi desa, kembalikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional (sesuai Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945). Revitalisasi program BUMDes sebagai motor penggerak usaha produktif, terutama di sektor pertanian, perikanan, energi terbarukan, dan pariwisata desa. Alokasi Dana Desa diarahkan tidak hanya untuk infrastruktur, tetapi juga pengembangan ekonomi produktif," ujarnya.

Henry menambahkan, pemberdayaan desa sebagai basis pemerataan dengan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi berbasis potensi lokal. Selain itu, menyediakan akses permodalan murah, teknologi tepat guna, dan digitalisasi desa. 

Hal lain yang juga perlu dilakukan adalah menguatkan pendidikan, kesehatan, dan keterampilan kerja di desa agar masyarakat siap bersaing di era modern. Ia menyampaikan mengenai roadmap Indonesia Emas 2045 berbasis desa, yakni menyusun peta jalan pembangunan desa yang berorientasi pada pengurangan kemiskinan desa hingga <5% pada 2045; Penguatan ketahanan pangan nasional berbasis desa; Transformasi digital desa; dan desa mandiri energi terbarukan.

"Pemerintah harus menegaskan kembali amanat asli Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar kebijakan ekonomi nasional. Jalan konstitusional ini menjadi kunci untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan di desa, dan pencapaian Indonesia Emas 2045," ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement