Untuk memperbaiki sistem ini, DPRD dan Pemkab Jombang saat ini tengah melakukan pendataan ulang secara langsung melalui perangkat desa. Survei door to door dilakukan agar nilai NJOP benar-benar mencerminkan harga tanah yang sesuai di lapangan.
"Mulai tahun 2026, kami pastikan PBB akan turun. Nilainya akan lebih realistis dan adil untuk masyarakat," tambah Hadi Atmaji.
Langkah revisi perda ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, khususnya masyarakat yang terdampak langsung. Pemkab dan DPRD Jombang juga berkomitmen membuka saluran aspirasi bagi warga agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa mendatang.
(Fetra Hariandja)