Merujuk dua regulasi tersebut, kata dia, setiap Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan tersebut.
"Tapi saya mengintervensi dengan menggunakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014 kemudian saya sebagai Pembina dan Pengawas Pemerintahan Daerah,”ujarnya.
“Saya menyampaikan agar dikaji, dan kemudian jika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak kondusif, atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda atau batalkan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )