Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Minta Kepala Daerah Batalkan Kenaikan PBB jika Kondisi Ekonomi Tidak Baik

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 19 Agustus 2025 |00:13 WIB
Mendagri Minta Kepala Daerah Batalkan Kenaikan PBB jika Kondisi Ekonomi Tidak Baik
Mendagri Minta Kepala Daerah Batalkan Kenaikan PBB karena Kondisi Ekonomi Sedang Tidak Baik
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi sejumlah daerah yang membuat kebijakan menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, kebijakan ini belakangan tengah menimbulkan keresahan masyarakat setempat.

Tito juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Kepala Daerah. Ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan sebelum mengambil kebijakan ini.

"Setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PPB, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang pertama," kata Tito usai menghadiri acara Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.

Kedua, kata dia, setiap pemerintah daerah juga perlu membangun komunikasi publik sebelum menerapkan kebijakan ini.

Menurut Tito, hal tersebut penting agar tidak ada komunikasi yang terputus dengan masyarakat.

"Kemudian ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak baik, maka kepala daerah dapat menunda atau membatalkan," ujarnya.

Kendati demikian, Tito mengaku tidak bisa langsung membatalkan kebijakan kenaikan PBB yang diterapkan di sejumlah daerah.

Pasalnya kata dia, setiap daerah diberi kewenangan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), dan PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

 

Merujuk dua regulasi tersebut, kata dia, setiap Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan tersebut.

"Tapi saya mengintervensi dengan menggunakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014 kemudian saya sebagai Pembina dan Pengawas Pemerintahan Daerah,”ujarnya.

“Saya menyampaikan agar dikaji, dan kemudian jika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak kondusif, atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda atau batalkan," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement