Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar, Kusnali, mengatakan pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.Sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, ditambah membayar uang pengganti Rp49.052.289.803 subsider pidana penjara 2 tahun.
Kusnali mengatakan, Setya Novanto telah membayar denda Rp500.000.000, dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No. B/5238/Eks.01.08/26/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Setnov juga telah membayar uang pengganti Rp43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsider 2 bulan 15 hari, sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.
(Fetra Hariandja)