Sebagai informasi, Putri Candrawathi adalah istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Suaminya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri sebelumnya divonis 20 tahun penjara, namun hukumannya dipangkas Mahkamah Agung menjadi 10 tahun penjara.
Selain Putri dan Ferdy Sambo, terpidana dalam kasus ini adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Richard telah bebas murni, sementara Ricky dan Kuat masih menjalani hukuman bersama Ferdy Sambo di Lapas Cibinong.
(Awaludin)