Pemprov DKI Jakarta sendiri mengalokasikan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk program sekolah swasta gratis di 40 sekolah percontohan. Program ini berjalan sejak Senin (14/7), bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026.
Program tersebut harus dilindungi oleh peraturan gubernur (pergub) yang telah disahkan bersama DPRD. Dengan adanya regulasi formal, diharapkan pengalokasian anggaran dan dukungan terhadap program ini dapat terus berjalan di bawah kepemimpinan gubernur manapun di masa depan.
"Semoga dengan adanya payung hukum tersebut, program ini bisa menjadi program keberlanjutan dan bisa berdampak positif bagi perkembangan anak dan dunia pendidikan di Jakarta,”tutup Syafi.
(Fahmi Firdaus )