Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Begini Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Jabar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 19 Agustus 2025 |21:10 WIB
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Begini Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Jabar
Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali mengungkapkan, bahwa pembebasan bersyarat warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Setya Novanto, melalui beberapa pertimbangan hukum dan administratif.

“Pertama, berdasarkan putusan Mahkamah Agung mengenai Peninjauan Kembali Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, hukuman pidana yang semula 15 tahun telah diubah menjadi 12 tahun 6 bulan serta denda Rp500.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp49.052.289.803 (subsider kurungan 2 tahun),” ujar Kusnali, Selasa (19/8/2025).

Kedua, usulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto juga telah disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.

“Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” tutur Kusnali.

 

Menurut Kusnali, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Setya Novanto dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko.

“Selain itu, yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa pidana dan membayar denda sebesar Rp500.000.000, dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025. Ia juga sudah membayar Rp43.738.291.585 dari pidana uang pengganti, dengan sisa Rp5.313.998.118 yang akan diselesaikan subsider 2 tahun 15 hari, sesuai ketetapan KPK,” jelasnya.

Dengan pertimbangan tersebut, pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin melalui Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

“Sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung hingga 1 April 2029,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement