"Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian terlanjur pandemi COVID-19. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan," jelasnya.
Silfester Matutina sendiri telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla pada tahun 2019. Namun, hingga kini, ia belum dieksekusi.
Eksekusi terhadap Silfester merupakan kewenangan penuh Kejari Jakarta Selatan. Menurut Anang, Silfester Matutina sempat "menghilang" sehingga belum dapat dieksekusi.
"Nanti tanggal 20 Agustus akan ada PK, sudah terjadwal di PN, dan Kejari Jaksel juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)