JAKARTA - Kejari Jakarta Selatan akan segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina di kasus fitnah terhadap mantan Wapres RI, Jusuf Kalla alias JK.
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan, kalau dia gak datang ya silahkan saja, kita harus eksekusi," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, pada wartawan, Senin (4/8/2025).
Kasus itu kata dia, merupakan kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Pasalnya, kasus tersebut sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun dalam kasus tersebut, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga Jusuf Kalla (JK) ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah.
Dia menuding, masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK hingga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta tahun 2017 silam.