Ia menjelaskan, penentuan 60 meter luas tanah dan 36 meter bangunan itu diatur berdasarkan ketentuan dari Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sehat. Anies saat itu memilih untuk kebutuhan keluarga dengan empat jiwa.
Dengan begitu, ia kembali menegaskan bahwa tanah dan bangunan merupakan kebutuhan yang merupakan hak asasi manusia dan wajib dipenuhi. Maka, ia tak ingin ada kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan yang melupakan aspek hak asasi manusia.
"Hak asasi itu jangan dipajaki. Yang dipajaki adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar," katanya.
(Fetra Hariandja)