Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Baswedan Bicara Meroketnya Nilai Pajak Bumi dan Bangunan di Sejumlah Daerah

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 20 Agustus 2025 |09:24 WIB
Anies Baswedan Bicara Meroketnya Nilai Pajak Bumi dan Bangunan di Sejumlah Daerah
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan/Okezone
A
A
A

Ia menjelaskan, penentuan 60 meter luas tanah dan 36 meter bangunan itu diatur berdasarkan ketentuan dari Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sehat. Anies saat itu memilih untuk kebutuhan keluarga dengan empat jiwa.

Dengan begitu, ia kembali menegaskan bahwa tanah dan bangunan merupakan kebutuhan yang merupakan hak asasi manusia dan wajib dipenuhi. Maka, ia tak ingin ada kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan yang melupakan aspek hak asasi manusia.

"Hak asasi itu jangan dipajaki. Yang dipajaki adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar," katanya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement