Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Legislator Perindo Petrus Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bengkayang Kalbar, Desak Pelaku Dihukum Maksimal

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 22 Agustus 2025 |11:08 WIB
Legislator Perindo Petrus Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bengkayang Kalbar, Desak Pelaku Dihukum Maksimal
Ketua Komisi I DPRD Bengkayang dari Partai Perindo Petrus bersama masyarakat mengawal kasus kekerasan seksual anak. (Foto: Perindo).
A
A
A

BENGKAYANG - Tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) memantik keprihatinan mendalam dari anggota legislatif Partai Perindo, Petrus.

Ketua Komisi I DPRD Bengkayang ini menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh proses hukum agar pelaku mendapat hukuman maksimal tanpa keringanan.

“Bagi predator anak di bawah umur, hukum harus ditegakkan secara maksimal. Terapkan pasalnya secara tegas, tanpa ada pertimbangan atau keringanan,” kata Petrus, Kamis (21/08/2025).

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkayang mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 terdapat 34 kasus kekerasan, pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Salah satu kasus terbaru menimpa seorang siswi SMP dengan nama samaran Bunga (14) di Kecamatan Teriak. Kasus ini menyedot perhatian publik setelah terungkap korban menjadi sasaran tindakan kekerasan seksual oleh tiga pemuda.

Petrus mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk menerapkan secara penuh Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Menurutnya, hukuman berat bukan hanya demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, melainkan juga sebagai efek jera serta peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan kekerasan serupa.

“Kami di Komisi I DPRD Bengkayang berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada celah bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk lolos dari hukuman berat,” tegas Petrus.

Dia menambahkan, kasus tersebut kini memasuki masa persidangan. Dia akan terus memantau jalannya proses hukum dan memastikan tidak ada intervensi maupun perlakuan khusus terhadap pelaku.

Petrus juga mengingatkan pentingnya keterlibatan semua pihak, baik keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, maupun pemerintah daerah, dalam membangun kesadaran kolektif melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

“Anak adalah masa depan bangsa. Jika mereka tidak dilindungi hari ini, berarti kita sedang mempertaruhkan masa depan itu sendiri,” tutur alumnus SKB Kota Pontianak ini. 

Komitmen Petrus ini sejalan dengan upaya DPP Partai Perindo melalui organisasi sayapnya, Puspadaya Perindo untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan, anak dan disabilitas, sekaligus pemberdayaan bagi mereka.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, advokasi, konsultasi dan layanan psikologi gratis bisa menghubungi Puspadaya Perindo melalui email [email protected], serta nomor telepon atau WhatsApp ke 081260248619 dan 081283603623.

(Zen Teguh)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement