"Untuk informasi berikutnya disampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada tanggal 25 sampai dengan 29 April tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan terhadap 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Belum dijelaskan secara detail ya untuk lokasi-lokasi mana saja, tetapi ada kantor dan rumah, beberapa kantor dan rumah," ujarnya.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun, Tessa belum merincikan siapa saja ketiga tersangka tersebut.
"Dari kegiatan ini atau dari penyidikan ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua merupakan penyelenggara negara dan satu dari pihak swasta," tuturnya.
(Fetra Hariandja)