JAKARTA – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah. Kasus ini terjadi ketika Ria masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.
"Jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Mempawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Menurut Asep, proyek jalan seperti itu biasanya harus sepengetahuan kepala daerah, dalam hal ini Bupati. Oleh karena itu, KPK menggali informasi dari Ria mengenai proyek tersebut.
"Kami sedang mendalami terkait dengan proyek itu. Pasti lewat kepala daerah dulu, enggak ujuk-ujuk proyek itu langsung. Kemudian juga kami pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan" tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi terkait kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). Penggeledahan berlangsung selama 4 hari.
"Untuk informasi berikutnya disampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada tanggal 25 sampai dengan 29 April tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan terhadap 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Belum dijelaskan secara detail ya untuk lokasi-lokasi mana saja, tetapi ada kantor dan rumah, beberapa kantor dan rumah," ujarnya.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun, Tessa belum merincikan siapa saja ketiga tersangka tersebut.
"Dari kegiatan ini atau dari penyidikan ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua merupakan penyelenggara negara dan satu dari pihak swasta," tuturnya.
(Fetra Hariandja)