JAKARTA – Polisi menangkap seorang guru SMP Negeri 13 Kota Bekasi berinisial JP, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah mengerjakan tugas di ruang OSIS.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan bahwa korban mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku.
“Korban bercerita bahwa terlapor telah meraba-raba payudara dan kemaluan korban, saat mengerjakan tugas di komputer di ruang OSIS,” kata Binsar saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Kasus ini terungkap setelah orang tua dari teman korban melaporkan kejadian tersebut. Dari keterangan pelapor, informasi awal diperoleh melalui cerita yang disampaikan keluarga korban.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menjemput JP untuk diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, menjelaskan bahwa langkah itu diambil setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban.
“Hari ini kita mendampingi korban berdasarkan laporan polisi (LP) yang sudah dibuat, kemudian dilakukan penjemputan bersama dengan pihak Polres Kota Bekasi,” ujar Novrian.
Ia menambahkan, korban yang masih berstatus pelajar SMP Negeri 13 Kota Bekasi juga telah melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke polisi. Saat ini baru satu laporan yang diterima.
Selain itu, KPAD menerima informasi adanya dugaan korban lain dari kalangan alumni sekolah. Novrian pun mengimbau agar mereka segera melapor.
“(Korban) masih sekolah. Kami juga mendengar ada beberapa alumni yang diduga mengalami hal serupa. Silakan segera melapor, bisa langsung ke Polres, KPAD, maupun Dinas DP3A,” pungkasnya.
(Awaludin)