Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penuhi Panggilan Bareskrim, Ridwan Kamil: Pemeriksaan Tambahan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 28 Agustus 2025 |15:13 WIB
Penuhi Panggilan Bareskrim, Ridwan Kamil: Pemeriksaan Tambahan
Ridwan Kamil tiba di Bareskrim (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menghadiri pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah oleh Lisa Mariana. 

Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025), Ridwan Kamil atau RK tiba sekira jam 15.02 WIB. Ridwan Kamil menyebut bahwa, kehadirannya kali ini merupakan pemeriksaan tambahan. 

"Pemeriksaan tambahan. Nanti saja pas pulang," singkat RK sembari jalan menerobos awak media yang telah menunggunya. 

Sebelumnya, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Prakoso, membenarkan bahwa pemeriksaan hari ini ditujukan untuk memperdalam klarifikasi atas laporan pencemaran nama baik. Ia juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Lisa Mariana akan segera menyusul.

"Pemeriksaan terhadap saudara RK hari ini merupakan bagian dari pendalaman atas laporan yang sudah masuk. Minggu depan, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saudari Lisa Mariana, dengan mempertimbangkan hasil tes DNA yang sudah kami terima," kata Rizki. 

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah kedua belah pihak diperiksa, tim penyidik akan menggelar gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status laporan.

Pagi ini, pihak Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal.

Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil telah lebih dulu melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut tercatat secara resmi di Bareskrim Polri.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement