"Dari pihak kami sebagai tergugat tentu saja menerima putusan tersebut. Kami menilai putusan tersebut sudah benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan. Kuasa hukum dari Esemka tentu menerima," kata Irpan.
Saat ini, kuasa hukum pihak tergugat masih menunggu langkah hukum yang akan ditempuh pihak penggugat atas putusan tersebut.
"Tinggal pihak penggugat seperti apa, dengan putusan seperti yang tidak diharapkan. Mereka punya hak untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima. Jika ada banding, kami tinggal menunggu memori bandingnya, keberatan atas putusan itu, keberatan yang mana, kami tinggal menanggapi saja," terang dia.
Disinggung apakah hasil putusan sidang ini sudah dilaporkan ke Jokowi, Irpan mengatakan pihaknya masih mengagendakan untuk bertemu Jokowi.
(Fetra Hariandja)